Karakteristik (ciri-ciri) hukum perburuhan/ketenagakerjaan

Di kebanyakan Negara di dunia sekarang ini, Hukum Perburuhan diakui sebagai disiplin hukum mandiri. Hukum perburuhan atau ketenagakerjaan dikarakteristikan oleh sejumlah ciri sebagai berikut:
  • Lebih banyak (aturan) hukum yang bersifat kolektif
Banyak disiplin atau bidang ilmu hukum galibnya hanya mengatur hubungan  antara  warga masyarakat  atau  korporasi/organisasi  satu sama  lain.  Sebaliknya  di  dalam  bidang  kajian  hukum perburuhan,pengaturan yang ada mencakup tidak saja hubungan antara majikan dengan buruh pada tataran individu, melainkan juga antara serikat pekerja dengan asosiasi pengusaha satu dengan lainnya, termasuk juga antara organisasi-organisasi tersebut dengan anggota-anggotanya. Ciri ini menjadikan hukum perburuhan sebagai displin hukum tersendiri dengan telaahan spesifik atas persoalan-persoalan serta solusi di bidang perburuhan.
  • Mengkompensasikan ketidaksetaraan (perlindungan pihak yang lebih lemah) 
Berbeda  dengan  titik tolak  prinsip dasar hukum keperdataan, kesetaraan para pihak, sebaliknya hukum perburuhan beranjak dari pengakuan  bahwa  buruh  dalam  realitas  relasi ekonomi  bukanlah pihak yang berkedudukan setara dengan majikan.Karena itu pula, maka hukum perburuhan mendorong pendirian serikat pekerja dan mencakup  aturan-aturan  yang  ditujukan untuk melindungi  buruh terhadap  kekuatan  ekonomi  yang  ada  di  tangan  majikan. Dalam perselisihan perburuhan,  juga merupakan  tugas pengadilan  untuk menyeimbangkan kedudukan hukum para pihak yang bersengketa. Hal ini, antara lain, dicapai dengan membantu buruh, yakni mengalihkan beban pembuktian untuk persoalan-persoalan tertentu kepada majikan.
  • Pengintegrasian hukum privat dan hukum publik
Hukum   perburuhan   dapat   dipandang   sebagai   bagian   hukum keperdataan maupun hukum publik, atau sebaliknya dianggap sebagai cabang atau disiplin hukum mandiri. Untuk ahli hukum perburuhan kiranya tidak penting apakah suatu aturan masuk ke dalam ranah hukum publik atau hukum keperdataan. Apa yang lebih penting adalah bahwa aturan tersebut berlaku efektif. Hal ini sekaligus mengimplikasikan bahwa hukum perburuhan mencakup bagian-bagian yang dapat dipandang masuk ke dalam ranah hukum publik maupun yang masuk ke dalam ranah hukum keperdataan. Sebahagian aturan dalam hukum perburuhan penegakannya diserahkan pada para pihak, sedangkan ada pula yang penegakannya akan dipaksakan dan diawasi oleh lembaga-lembaga pemerintah. Lebih lanjut ada sejumlah peraturan yang memungkinkan penegakkannya dilakukan berbarengan oleh para pihak sendiri dengan aparat penegak hukum, baik secara individual maupun kolektif. Untuk mendapatkan pemahaman utuh atas hukum perburuhan, maka kita harus mempelajari semua bidang hukum dan mencermati hukum perburuhan dari ragam perspektif berbeda.
  • Sistem khusus berkenaan dengan penegakan
Penegakan  hukum  perburuhan  memiliki  sejumlah  ciri  khusus.  Di banyak Negara dapat kita temukan Inspektorat Perburuhan (a Labour Inspectorate)   bertanggung   jawab   untuk   mengawasi   implementasi dan   penegakan   dari   bagian-bagian   tertentu   hukum   perburuhan. Hukum pidana maupun hukum administrasi didayagunakan untuk menegakkan bagian-bagian hukum publik dari aturan dalam hukum perburuhan. Majikan maupun buruh, di samping itu, dapat menerapkan dan menegakkan sendiri sebahagian lainnya dari hukum perburuhan yang lebih bernuansa hukum privat. Namun juga organisasi kolektif seperti  serikat  pekerja  dapat  mendayagunakan  semua  instrumen
penegakan di atas.

Di  samping  itu  banyak  Negara  juga  mengenal  dan  mengem-bangkan  sistem penyelesaian sengketa  perburuhan  khusus,  yakni peradilan perburuhan (sengketa hubungan industrial). Alhasil, hukum perburuhan  dapat  ditegakkan  melalui  instrument  hukum  pidana, hukum administrasi maupun hukum keperdataan. Bahkan juga hukum internasional turut berpengaruh dalam penegakan hukum perburuhan.Sebagai  ilustrasi,  ILO  dalam  rangka memajukan hak  berserikat  di Indonesia mengritik kebijakan Negara yang menghalangi penikmatan hak  ini oleh buruh  dan  selanjutnya mengirimkan  utusan  khusus untuk  bernegosiasi  dan  menekan  pemerintah mengubah  sikap  dan pendiriannya.

Related : Karakteristik (ciri-ciri) hukum perburuhan/ketenagakerjaan

0 Komentar untuk "Karakteristik (ciri-ciri) hukum perburuhan/ketenagakerjaan"