Hukum perburuhan atau ketenagakerjaan (Labour Law) adalah bagian dari hukum berkenaan dengan pengaturan hubungan perburuhan baik bersifat perseorangan maupun kolektif. Secara tradisional, hukum perburuhan terfokus pada mereka (buruh) yang melakukan pekerjaan dalam suatu hubungan subordinatif (dengan pengusaha/majikan).Disiplin hukum ini mencakup persoalan-persoalan seperti pengaturan hukum atau kesepakatan kerja, hak dan kewajiban bertimbal-balik dari buruh/pekerja dan majikan, penetapan upah, jaminan kerja, kesehatan dan keamanan kerja dalam lingkungan kerja, non-diskriminasi, kesepakatan kerja bersama/kolektif, peran-serta pekerja, hak mogok. jaminan pendapatan/penghasilan dan penyelenggaraan jaminan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarga mereka. Dalam kepustakaan internasional,galibnya kajian Hukum Perburuhan terbagi ke dalam tiga bagian:
- a. Hukum Hubungan Kerja Individual (Individual Employment Law);
- b. Hukum Perburuhan Kolektif (Collective Labour Law);
- c. Hukum Jaminan Sosial (Social Security Law), sejauh terkait denganpokok-pokok bahasan di atas.
Di dalam kepustakaan Indonesia, secara tradisional Hukum Per- buruhan dibagi ke dalam lima bagian, yaitu dengan mengikuti pandangan Profesor Iman Soepomo. Kendati demikian, sejak awal abad ke-21, perundang-undangan dalam bidang kajian Hukum Perburuhan direstrukturisasi dan dibagi ke dalam tiga legislasi utama: Undang- Undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan UU No. 2 tahun
2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Dalam kaitan dengan kajian hukum perburuhan Indonesia dalam buku ini, maka diputuskan membuat kompromi antara pembagian yang digunakan pada tataran internasional dengan pembagian berdasarkan perundang-undangan Indonesia, sebagai berikut:
- a. Hukum Ketenagakerjaan Individual (Individual Employment Law)
- b. Hukum Perburuhan Kolektif (Collective Labour Law)
- c. Penyelesaian Sengketa Perburuhan/Ketenagakerjaan (Labour Dispute Settlement).
Di dalam buku ini sejumlah bab akan mengulas Hukum Perburuhan Individual dan satu bab akan dikhususkan membahas satu bagian dari hukum perburuhan kolektif (hak mogok/the right to strike). Elemen dari bagian ketiga dari hukum perburuhan dapat kita temukan dalam kasus- kasus yang didiskusikan di dalam Bagian 2. Alhasil, struktur buku ini untuk bagian terbesar mengikuti pembagian hukum perburuhan yang diakui di tingkat internasional, yaitu bagian hukum perburuhan yang bersifat indidual dan kolektif, namun sekaligus juga tetap dengan mengikuti garis-garis pembagian yang digunakan dalam perundang- undangan hukum perburuhan Indonesia.
Berkenaan dengan ulasan dari topik-topik hukum perburuhan, penyusun berupaya mengulas perundang-undangan terkait sedemikian rupa sehingga dapat ditampilkan tidak saja sistem hukum perburuhan yang kurang lebih utuh, melainkan juga gagasan-gagasan konseptual yang melandasinya dan persoalan-persoalan yang dijumpai dalam penerapan di tataran praktik. Konsep hukum yang hendak ditampilkan tidak sekadar mengimplikasikan legislasi, namun juga mencakup yurisprudensi (case law) atau hukum dalam praktiknya dan doktrin hukum. Para penyusun menyadari bahwa dalam buku ini hanya dapat diberikan pengantar atas sejumlah persoalan padahal masih begitu banyak yang dapat dikatakan serta didiskusikan tentang itu dan masalah-masalah lainnya. Sekalipun begitu, para penyusun berharap bahwa uraian yang diberikan akan memadai sebagai pengantar atas sejumlah pokok-pokok soal terpenting bagi mahasiswa hukum yang berminat menelaah hukum perburuhan Indonesia.
0 Komentar untuk "Pengertian Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan"